Timbulkan Kerumunan, Pemkot Serang Tidak Izinkan Apel Akbar Umat Islam

- 24 November 2020, 23:46 WIB
Logo Pemkot Serang.
Logo Pemkot Serang. /bpkad.serangkota.go.id. /

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Magetan Capai 600 Orang

"Kenapa tidak mengizinkan, pertama kita ada instruksi Menteri Dalam Negeri, kedua disusul Pergub Banten tentang diperpanjang masa PSBB, ketiga hasil rapat Forkopimda yang memutuskan pemerintah kota tidak memberikan izin terkait kerumunan," ujar wakil Walikota dalam keterangan pers yang diterima Serangnews.com, Selasa 24 November 2020. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan. 

Edaran itu dikeluarkan dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Subadri Usuludin mengatakan, Instruksi Mendagri itu sangat baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Selain Indah, Ini 5 Tanaman Hias yang Dipercaya Membawa Keberuntungan

Namun, ia mengaku dilema karena jabatan Walikota Kota dan Wakil Walikota merupakan jabatan politis yang banyak berhubungan dengan masyarakat.

Bahkan, ujar dia, saat ini banyak undangan Maulid Nabi Muhamad dan hajatan yang masuk. Sehingga, ia akan menyampaikan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat secara halus. 

"Kita akan sampaikan secara halus," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x