Dengan ungkap kasus ini, dikatakan Indra, berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, satu buah pisau, satu buah kunci L dan tiga buah mata anak kunci.
"Atas perrbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.***