Polsek Curug Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Biasa Beraksi di Kota Serang

- 29 Januari 2021, 13:38 WIB
Polsek Curug saat menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku curanmor
Polsek Curug saat menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku curanmor /Doc. Humas Polres Serang Kota

SERANG NEWS - Polsek Curug bersama warga berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor saat beraksi di wilayah Curug, Kota Serang.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dilaksanakandi Mapolsek Curug pada Jumat 29 Januari 2021.

Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman mengatakan, kronologis penangkapan pelaku AZ (25) dan AA (28) bermula saat pelaku hendak mencuri sepeda motor di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari untuk Sambut Imlek 2021 dan Valentine

Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku mencoba membongkar kunci sepeda motor yang terparkir di garasi salah satu rumah warga. Namun, istri pemilik rumah memergoki dan meneriakinya.

"Dan setelah mendengar teriakan, massa datang untuk menangkap pelaku di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug," kata Kapolsek.

Baca Juga: Anak Ketiga Lahir, Atlet Bulutangkis Indonesia Mohamad Ahsan Mengaku Sedih

Setelah sempat melarikan diri, warga bersama polisi akhirnya bisa menangkap pelaku yang merupakan jaringan Lampung dan biasa beroperasi di Kota Serang.

"Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi. Barang bukti berhasil diamankan berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian," tuturnya.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x