SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan ke 8 juta pekerja untuk mencegah terjadinya PHK akibat dampak Covid-19.
Rencananya, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan Rp500 ribu perbulan. Tapi Kemnaker akan menyalurkan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan penyaluran sekaligus.
Baca Juga: Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker pada Rabu 21 Juli 2021.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," tambahnya.
Bagi anda yang belum terdata menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa asalan penyebabnya.
Baca Juga: Simak! Ini Update Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, Cair Langsung ke Rekening
Hal itu karena, ada perbedaan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 dan 2021 ini.
Pada tahun 2020 kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan terbilang tidak terlalu rumit. di antaranya: