1. Batasan gaji/upah penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan maksimal sebesar Rp5 juta
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.
3. Dana yang diterima sebesar Rp600 ribu perbulan, selama 4 bulan. Sehingga total Rp2,4 juta.
4. Penyaluran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening pribadi penerima.
Sementara, BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 banyak persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Batasan maksimal gaji sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. a. BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. Perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.