SERANG NEWS -- Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana suap.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, dikutip SerangNews.com dari Antara.
Penyidik KPK berinisial SRP diduga meminta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.
KPK sedang menelusuri kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial saat menjabat DPRD.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pakai KTP dan KK Lengkap Bisa dapat Rp 1,2 Juta, Segera Daftar BLT BPUM UMKM Sebelum Kuota Penuh
Kini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah menangkap penyidik KPK berinisial AKP SRP tersebut.