Korupsi Bantuan Covid-19, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

- 9 April 2021, 17:30 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 /Tangkapan layar siaran langsung KPK/

 

SERANG NEWS – KPK menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Andri Wibawa atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang Covid-19.

Dalam korupsi ini, Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar.

Selain menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Andri Wibawa, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain dari swasta yaitu M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

Sebelum ditahan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari Totoh dan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara.

Baca Juga: Ada Isu Radikalisme, Pejabat PT Pelni yang Gelar Kajian Ramadan Tanpa Izin Direksi Dicopot

KPK menemukan dan mengamankan barang  bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Dalam kasus itu, KPK menduga Totoh dan Andri Wibawa menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 2 miliar dan Rp 2,7 miliar.

Sementara itu, KPK menduga Totoh telah menerima keuntungan sekira Rp2 miliar, serta Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sekira Rp2,7 miliar.

Dikutip SerangNews.com dari Antara, Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jaka Tamilung, mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp36 miliar.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x