SERANGG NEWS - Seorang pegawai KPK berinisial IGAS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena telah terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1,9 Kilogram.
Akibat perbuatan yang tidak terpuji tersebut, KPK telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan terkait permasalahan ini KPK sudah memutuskan membawa ke ranah pidana.
"Telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Baca Juga: Mengenang Satu Tahun Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Ungkap Pesan Haru
Kasus pencurian barang bukti berupa emas ini terjadi di awal Januari 2020 mengambilnya ini tidak sekaligus beberapa kali.
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," katanya.
Panggabean mengatakan barang bukti emas batangan yang dicuri tersebut sebagian sudah digadaikan IGAS untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.