"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," kata dia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 9 April 2021 Cancer, Leo, dan Virgo: Tetap Proaktif, Ada Peluang Kerja Baru
Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan.
"Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali," ujar dia.
Pada kesempatan ini, KPK juga telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh IGAS.
Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Kamis 8 April 2021, Kabur dari Penculikan, Wilantara Menghilang
"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian," ujarnya.
"Karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," ucap dia.
Diketahui, IGAS merupakan anggota satuan tugas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.