Perpanjang SIM Bisa Online via HP, Ini Link Aplikasi Digital Korlantas Mabes Polri

- 16 April 2021, 14:03 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri /

SERANG NEWS -- Ini link aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Mabes Polri.

Mabes Polri resmi launching aplikasi digital
SIM Nasional Presisi atau SINAR. Sebuah aplikasi yang dirancang untuk pelayanan perpanjangan SIM bagi pengendara kendaraan.

Nantinya, proses perpanjangan SIM bisa secara online menggunakan Handphone.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta

Dikutip SerangNews.com dari situs Digitalkorlantas.id, Jumat 16 April 2021, aplikasi kaya fitur itu tidak hanya melayani pendaftaran dan perpajangan SIM. Tersedia juga layanan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) berupa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga informasi jadwal SAMSAT keliling.

“Dengan di-launching-nya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN 4: Keutamaan Mendidik Anak dalam Kitab Tanqihul Qaul Syekh Nawawi Al Bantani

Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi SIM SINAR PRESISI.

- Buka Handphone dan download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan nomor HP (OTP) aktif
- Lalu masukkan data registrasi sesuai kolom (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Dan terakhir cetak SIM.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah