Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 16 April 2021, 06:28 WIB
Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta.
Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 kembali menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT).

BLT yang disalurkan kepada para pelaku UMKM ini dalam bentuk program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pada tahun 2021 ini, rencananya BPUM akan menyasar 12,8 juta UMKM yang tersebar di Indonesia dengan besar anggaran sebesar Rp15,36 Triliun.

Namun ada yang berbeda pada pemberian BPUM tahun 2021 ini. Jika tahun lalu bantuan diberikan Rp2,4 juta, pada tahun ini bantuan hanya diberikan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Jumat 16 April 2021, Reno dan Aqil Rencanakan Habisi Ken Kesekian Kalinya 

Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN 4: Keutamaan Mendidik Anak dalam Kitab Tanqihul Qaul Syekh Nawawi Al Bantani

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi," Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Bagi para pelaku UMKM yang pernah mendapatkan bantuan pada tahun 2020 kemarin, pemerintah memastikan dapat menerima kembali bantuan di tahun 2021 ini.

"Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x