1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap
4. Alamat (KTP dan Usaha)
5. Jenis Kelamin
6. Tanggal Lahir
7. Bidang Usaha
8. Nomor Telepon
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka:
1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
2. Setelah mendapat informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- Fotokopi NIB/SKU
- Kartu Keluarga
3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM