Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 16 April 2021, 06:28 WIB
Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta.
Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Baca Juga: Ulasan Love Story The Series, Jumat 16 April 2021, Anita Undang Wilantara dan Ken Makan Malam di Rumahnya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap
4. Alamat (KTP dan Usaha)
5. Jenis Kelamin
6. Tanggal Lahir
7. Bidang Usaha
8. Nomor Telepon
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka:

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

Baca Juga: Heboh, Iis Dahlia Salah Lirik Ketika Nyanyi Lagu Opick 'Ramadhan Tiba', Netizen: Kamu Niat Nggak Sih?

2. Setelah mendapat informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- Fotokopi NIB/SKU

- Kartu Keluarga

3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah