Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 16 April 2021, 06:28 WIB
Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta.
Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Baca Juga: Warung Nasi Jualan Siang Hari Selama Ramadhan Terancam Denda dan Pidana di Serang, Kemenag: Sangat Berlebihan!

Lalu apa sih persyaratan mendapatkan BPUM tahun 2021, dikutip dari Twitter @KemenkopUKM berikut kriteria yang berhak mendapatkan BPUM.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUK dari lembaga pengusul BPUK beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima KUR

Lalu setelah memenuhi syarat bagaimana cara mendaftar program BPUM ini, berikut kami sajikan cara mendaftar BPUM tahun 2021.

1. Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Mikro Usaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah