Lalu apa sih persyaratan mendapatkan BPUM tahun 2021, dikutip dari Twitter @KemenkopUKM berikut kriteria yang berhak mendapatkan BPUM.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUK dari lembaga pengusul BPUK beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima KUR
Lalu setelah memenuhi syarat bagaimana cara mendaftar program BPUM ini, berikut kami sajikan cara mendaftar BPUM tahun 2021.
1. Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Mikro Usaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.
2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut: