Warung Nasi Jualan Siang Hari Selama Ramadhan Terancam Denda dan Pidana di Serang, Kemenag: Sangat Berlebihan!

- 16 April 2021, 01:40 WIB
Warung Nasi Kapluk di Banjarnegara yang jadi favorit.
Warung Nasi Kapluk di Banjarnegara yang jadi favorit. /Portal Purwokerto/

 

SERANG NEWS -- Pemerintah Kota Serang, Banten resmi melarang restoran, cafe dan warung nasi berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Siapapun yang masih nekat berjualan pada siang hari di kota tersebut akan terancam pidana dan denda.

Kementerian Agama menilai, aturan tersebut berlebihan dan tidak sesuai prinsip moderasi beragama. Kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Pemkot Serang Ancam Sanksi Restoran Buka di Siang Hari, Teddy Gusnaidi Minta Menag dan Mendagri Turun Tangan

Abdul Rochman mengatakan, Kementerian Agama meminta kepada Pemkot Serang untuk mengkaji ulang perintah aturan tersebut.

Alasannya, aturan tersebut sangat diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia, dikutip SerangNews.com dari Antara.

Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x