Warung Nasi Jualan Siang Hari Selama Ramadhan Terancam Denda dan Pidana di Serang, Kemenag: Sangat Berlebihan!

- 16 April 2021, 01:40 WIB
Warung Nasi Kapluk di Banjarnegara yang jadi favorit.
Warung Nasi Kapluk di Banjarnegara yang jadi favorit. /Portal Purwokerto/

Dalam surat edaran itu diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Mengenal Jeff Smith, Aktor yang Dibekuk Polisi Gara-gara Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x