Dalam surat edaran itu diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Mengenal Jeff Smith, Aktor yang Dibekuk Polisi Gara-gara Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.
Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010. ***