SERANG NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyiapkan batik khas Kota Serang yang akan digunakan para pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Serang baik yang berstatus PNS ataupun Honorer pada tahun 2021 mendatang.
Direncanakan, disetiap hari Kamis dan Jumat di tahun 2021. Para pegawai tersebut akan diharuskan untuk mengenakan pakaian batik dengan motif khas Kota Serang yang telah disiapkan khusus.
Hal itu agar para pegawai Kota Serang memiliki identitas tersendiri dengan pakaian yang dikenakannya.
Disampaikan Walikota Serang, Syafrudin. Jika pemberlakuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Baca Juga: Hendak Antar Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq, Polisi Dihadang Laskar FPI
Baca Juga: Keren, Mahasiswa Ini Bawa Sepeda Saat Wisuda Drive Thru, Auto Diajak Foto Rektor
"Hari ini kita mengadakan sosialisasi pakaian dinas dan pakaian batik daerah kota serang.
Dan ini masuk dalam aturan Kemendagri nomor 11 tahun 2020 yang mengatur pakaian aparatur sipil negara," kata Sayfrudin, Rabu 2 Desember 2020, kepada awak media.
Bahkan, Walikota mengungkapkan, jika penerapan penggunaan batik khas Serang akan turut diberlakukan di seluruh lingkungan pendidikan yang ada di Kota Serang.