Parkir di Trotoar, Sejumlah Kendaraan di Kota Serang Ditertibkan Petugas

- 2 Desember 2020, 21:19 WIB
Petugas saat melakukan razia kendaraan parkir di trotoar jalan.
Petugas saat melakukan razia kendaraan parkir di trotoar jalan. /Serangnews. /

SERANG NEWS - Petugas dari Satpol PP Kota Serang dan Dinas Perhubungan Kota Serang dibantu unsur TNI/Polri merazia sejumlah kendaraan yang terparkir di atas trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jendral Sudirman Kota Serang, Rabu 2 Desember 2020.

Selain meminta pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Pencopotan plat nomor pun dilakukan terhadap sebuah mobil yang kedapatan memakai plat palsu. 

Selain itu, sejumlah pedagang yang tengah berjualan di atas trotoar pun terpaksa harus dibongkar karena dianggap tak berizin.

Baca Juga: Tumbuhkan Lapangan Kerja, KPCPEN Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Industri 4.0 

Baca Juga: Jaga Kekebalan Tubuh, Doni Monardo Larang Masyarakat Begadang

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Pol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar jalan dalam rangka menegakkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2010 tentang K3.

Sehingga kedepan, kegiatan serupa akan terus dilakukan agar trotoar jalan tidak digunakan untuk parkir ataupun berjualan.

"Disinyalir beberapa lokasi yang kita datangi, parkir diatas trotoar. Dan ada beberapa pedagang yang sudah kita tertibkan. Karena mereka berjualan di atas trotoar tanpa izin," ucap Tb Hasanudin kepada awak media, disela-sela razia.

Baca Juga: Soal Kerumunan, Habib Rizieq: Saya Minta Maaf Kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x