Pemkot Serang Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru, ASN Dilarang Keluar Kota 

- 15 Desember 2020, 19:28 WIB
ilustrasi Tahun Baru 2021
ilustrasi Tahun Baru 2021 /Pixabay/

SERANG NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan surat edaran (SE) himbauan warga tidak keluar rumah dan mengadakan perayaan Tahun Baru. 

Dalam surat itu, Pemkot meminta kepada masyarakat baik yang ada di pedesaan maupun perkotaan untuk tidak merayakan pesta Tahun Baru 2021. 

Larangan ini juga, berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keluar kota, baik ke pantai atau ke tempat rekreasi.

Baca Juga: Tahun 2021, Pegawai Pemkot Serang Akan Kenakan Batik Khas Kota Serang 

Baca Juga: Mudahkan Distribusi ke Masyarakat, Pemkot Serang Bentuk Satgas Vaksin

"Kali ini kita tegas, akan menindak warga yang membandel," ungkap Jubir Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo, Selasa 15 Desember 2020. 

Meski tidak ada alasan sanksi dalam surat edaran tetapi, kata dia, para petugas dari Satpol PP akan disiagakan untuk membubarkan aktivitas masyarakat di malam tahun baru.

"Memang kita tidak ada sanksi, tapi kita sudah siagakan personil petugas untuk membubarkan masyarakat yang melakukan pesta tahun baru," jelasnya.

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Pemkot Serang Tidak Izinkan Apel Akbar Umat Islam

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x