Pemkot Serang Segera Terbitkan SK Pengganti Nasi, Wajib Makan Ubi-ubian 

- 20 November 2020, 18:33 WIB
ILUSTRASI ubi jalar
ILUSTRASI ubi jalar /Pixabay

SERANG NEWS - Menjaga ketahanan pangan di masa Pandemi Covid-19 dan upaya agar masyarakat tidak ketergantungan terhadap nasi. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Serang tentang imbauan pengganti bahan pangan (makanan pokok) nasi. 

"Kalau untuk SK rencananya dalam bulan ini sudah terbit, dan itu bertujuan untuk menguatkan ketahanan pangan kita karena saat ini situasinya lagi ada perubahan iklim," kata Kepala Distan Kota Serang Edinata Sukarya, Jumat 20 November 2020. 

Menurutnya, Gubernur sendiri sudah membuat instruksi supaya kabupaten atau kota menerbitkan SK tersebut. 

Baca Juga: Datangi Sulawesi Tenggara, Ketua DPD RI Minta Pemda Selesaikan Konflik Sosial Warga dan TKA

Baca Juga: Terungkap, Ini 5 Pantai yang Sering Dikunjungi Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti

Nantinya, makanan pokok dalam sehari atau beberapa hari diganti dengan makanan yang berkarbohidrat lainnya sesuai ketersediaan lokal.

"Makanya saya saat ini sudah mengirim surat ke pak wali supaya bisa segera mengeluarkan SK ke seluruh stakeholder bahwa hari Jumat masyarakat dibiasakan untuk tidak memakan nasi, jadi diganti dengan ubi-ubian seperti jagung, kentang dan sebagainya," ucap dia.

Selain itu, kata dia, imbauan kepada stakeholder itu harus diterapkan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan. Pada setiap kegiatan OPD atau instansi lain, diharuskan makanan yang disediakan sesuai dengan bahan lokal seperti ubi-ubian.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x