Tak sampai disitu, Hari menegaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang juga sudah mengeluarkan surat pelarangan cuti untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Keluar kota juga tidak boleh. Dalam hal ini Pak Walikota Serang sangatlah tegas. Bahkan akan terus memantau dengan mengerahkan Satpol PP Kota Serang, agar tidak ada masyarakat yang mengadakan pesta tahun baru," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari gugus tugas covid-19 Pemkot Serang, surat himbauan kepada masyarakat dan pelarangan cuti kepada ASN sudah dikeluarkan sejak dua hari lalu.
Baca Juga: Pemkot Serang Segera Terbitkan SK Pengganti Nasi, Wajib Makan Ubi-ubian
Surat INI berlaku hingga akhir bulan Desember 2020, bertujuan agar pergantian tahun baru dapat dirayakan dirumah saja.***