SERANG NEWS – Bagi kamu yang akan membuat Surat Izin Mengemudi siap-siap untuk mengikuti ujian secara online.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengubah pengujian teori bagi pemohon SIM dari metode konvensional menjadi tes online.
Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan pihaknya akan mempersiapkan pelayanan SIM berbasis teknologi informasi untuk mendukung rencana ini.
Namun, dikatakan Jenderal Istiono untuk tes praktik, pemohon tetap harus hadir ke tempat pembuatan SIM terdekat.
Baca Juga: Siap-siap Naik Kereta di 4 Stasiun ini Kena Cek Pemeriksaan GeNose C19, mana saja sih!
"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," ungkap Istiono, di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.
Masih di tempat yang sama, Istiono mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menerapkan kebijakan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Hal ini berkenaan penindakan hukum berlalu lintas dilakukan secara elektronik atau digital.