SERANG NEWS -- Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polrestro Tangerang Kota Sabtu, 5 Desember 2020.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan selalu cuci tangan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 5 Desember 2020 berlokasi di City Mall Pasar Baru mulai pukul 08.00 s / d 11.00 WIB.
Baca Juga: Wacana Korlantas Polri Membagi SIM C Menjadi 3 Golongan, Berikut Penjelasan Detailnya
Baca Juga: Densus 88 Dikabarkan Tangkap Terduga Teroris di Gang Banten, Lampung Saat Akan Shalat Jumat
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan dari dokter dan surat keterangan lulus psikologi
LayananSIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.