Enggak Perlu Ribet, Perpanjang SIM Bisa Pakai HP dan dari Rumah, Simak Caranya!

- 4 April 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi: Perpanjang SIM secara daring cukup dengan HP.
Ilustrasi: Perpanjang SIM secara daring cukup dengan HP. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/

 

SERANG NEWS – Kabar baik, karena perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) enggak perlu ribet lagi dan cukup menggunakan handphone atau HP dan cukup dari rumah.

Pepanjangan SIM menggunakan HP ini berlaku untuk SIM A dan C. Dengan cukup menggunakan HP, warga yang akan mempepanjang SIM-nya tak perlu lagi harus repot-repot datang ke kantor Polisi atau cukup di rumah saja.

Cara memperpanjang SIM dengan HP ini akan berlaku seiring peluncuran aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring dari Korlantas Polri pada April 2021 ini.

Baca Juga: Siap-siap Ujian Bikin SIM Bakal Dilakukan Secara Online

Baca Juga: Janji Listyo Sigit Prabowo, Masyarakat Bisa di Rumah Bikin SIM dan STNK

Untuk bisa mempepanjang SIM secara daring, masyarakat terlebih dulu harus mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri melalui app store atau plau store pada masing-masing HP-nya.

Setelah mengunduh aplikasi, langsung meverifikasi nomor HP untuk proses registrasi. Termasuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf di Jakarta dikutip SerangNews.com dari Antara, Minggu 4 April 2021.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x