Anti Ribet! Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Lewat Online

- 13 April 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM).
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). /Dok Polri

 

SERANG NEWS -- Korlantas Polri menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

Mengurus SIM bisa dilakukan melalui Handphone secara online.

Nantinya, pengendara kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor kepolisian untuk mengurus SIM berbagai jenis, mulai dari tipe A hingga D.

Masyarakat cukup menginstal aplikasi
melalui App Store atau Play Store. Aplikasi itu nantinya akan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi melalui jarak jauh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 14 April 2021 Cancer, Leo, dan Virgo: Karir dan Keuanganmu Membaik, Ada Tawaran Bagus

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah surat  yang diterbitkan oleh pemerintah dan berisikan keterangan bahwa sebagai pengendara dinilai cakap dan mampu untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Namun ada cara serta syarat dan ketentuan yang mengatur pengemudi atau pemilik mobil saat ingin memperpanjang SIM online.

- Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah