SERANG NEWS – Batas akhir waktu pencairan bantuan langsung tunai Banpres BPUM UMKM hingga 18 Februari 2021.
Segera login https://eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, segera datang ke kantor BRI terdekat untuk mencairkan bantuan dengan membawa sejumlah persyaratan seperti suret keterangan dapat BPUM UMKM, KTP dan KK.
Baca Juga: Jadwal SCTV Selasa 16 Februari 2021: Kelanjutan Kisah Love Story The Series dan Samudra Cinta
Sementara bagi pelaku UMKM yang tidak menerima bantuan jangan bersedih hati. Karena Kementerian Koperasi dan UKM sedang berencana untuk membuka kembali pendaftaran BLT.
Namun belum bisa dipastikan kapan waktu dan tanggalnya, pendaftaran bantuan Banpres BPUM UMKM dibuka.
Bantuan diberikan bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19. Bantuan diberikan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI dan Mandiri. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021”," tulis BRI melalui akun Instagramnya @bankbri_id dikutip SerangNews.com, Senin 15 Februari 2021.
“Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19,” tulisnya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Profil Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhammadyah eks Kader NU, Dituduh Radikal GAR ITB
Adapun cara lengkap cek penerima BLT Banpres BPUM UMKM adalah sebagai berikut :
- Buka browser lalu Klik https://eform.bri.co.id/bpum
- Ketik Nomor NIK KTP dan kode verifikasi penerima bantuan
- Penerima bisa klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh banpres atau tidak.
Setelah NIK KTP dan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, selanjutnya adalah proser verifikasi.
Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BST Rp 300 ribu Berikut Cara Pencairannya
Sebagai informasi, dalam proses pencairan BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta, penerima bantuan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. ***