SERANG NEWS – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi perihal langkah GAR ITB yang melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadyah Din Syamsuddin ke KASN.
Din dilaporkan atas dasar etika dan radikal karena sering mengkritik pemerintah. Din sebagai ASN dinilai melanggar etika.
JK mengatakan, Din Syamsuddin tidak melanggar etikanya sebagai ASN melainkan menggunakan kapasitasnya sebagai akademisi dalam menyampaikan kritiknya kepada Pemerintah.
“Inilah Pak Din di sini. Dia dosen dan dia kemudian mengkritik. Jadi itu bukan soal (pelanggaran) etika, itu adalah profesi. Dia menggunakan keilmuannya untuk membicarakan sesuatu, itu bukan (masalah) etika," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: UU ITE Sering Disebut Pasal Karet, Kapolri: Penegakan Hukum Selektif
Baca Juga: Mengenal Bren Esports MLBB, Sang Indonesian Slayer Asal Filipina
Menurut JK, sebagai Akademisi boleh saja menyampaikan kritik sesua dengan kapasitas keilmuannya. Meski berstatus sebagai ASN.
JK menjelaskan bahwa ASN terbagi menjadi dua kategori, yakni yang berada di struktur pemerintah dan di lingkungan akademis.