SERANG NEWS - Kritik pedas yang dilontarkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi, direspon Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
Dikutip SerangNews.com dari video berdurasi 6 menit 2 detik di akun Instagramnya @jubir_presidenri, Fadjroel seolah membalas JK dengan menyitir UUD 1945.
Dikatakan Fadjroel, Pasal 28J, 'dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Baca Juga: Disebut Tuduh JK Rasis dan Pro Kekerasan, Budiman: Laporin Saja, Aku Senang Jika Kau Laporin
Mantan aktivis dan juga Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini juga mengutip UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Fajdroel menjabarkan ketentuan pidana dalam menyampaikan komentar di media digital.
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," ujar Fadjroel.
Dia menambahkan, lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Juventus Kalah dari Napoli Lewat Gol Penalti Insigne
Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.