Lewat Instagram, Jubir Jokowi Balas Pertanyaan JK terkait Kritik Tanpa Dipolisikan

- 14 Februari 2021, 06:15 WIB
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman membalas pertanyaan JK terkait kritik tanpa dipolisikan melalui video di akun Instagram.
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman membalas pertanyaan JK terkait kritik tanpa dipolisikan melalui video di akun Instagram. /Instagram/@jubir_presidenri/

SERANG NEWS - Kritik pedas yang dilontarkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi, direspon Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

Dikutip SerangNews.com dari video berdurasi 6 menit 2 detik di akun Instagramnya @jubir_presidenri, Fadjroel seolah membalas JK dengan menyitir UUD 1945.

Dikatakan Fadjroel, Pasal 28J, 'dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Baca Juga: Disebut Tuduh JK Rasis dan Pro Kekerasan, Budiman: Laporin Saja, Aku Senang Jika Kau Laporin

Mantan aktivis dan juga Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini juga mengutip UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Fajdroel menjabarkan ketentuan pidana dalam menyampaikan komentar di media digital.

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," ujar Fadjroel.

Dia menambahkan, lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Juventus Kalah dari Napoli Lewat Gol Penalti Insigne

Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x