SERANG NEWS -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut menanggapi langkah Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB yang melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
GAR ITB melaporkan Din terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Mahmud MD mengatakan, Din Syamsuddin merupakan tokoh moderat yang layak dihormati. Menurut Mahfud, Din Syamsuddin adalah tokoh yang kritis, bukan Radikal.
Baca Juga: Tinjau Korban Banjir di Perumahan, Syafrudin: Bangun Rumah Jangan Sampai Mepet Kali
Mantan hakim MK itu pun mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal atau penganut paham radikalisme.
"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bkn radikalis," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam cuitan media sosial Twitter pribadinya, @mohmahfudmd dikutip SerangNews.com, Sabtu 13 Februari 2021.
Menurut Mahfud, selama ini Din Syamsuddin sebagai tokoh yang ikut bergerak mengkampanyekan nilai nilai Keislaman dan Keindonesiaan.