UU ITE Sering Disebut Pasal Karet, Kapolri: Penegakan Hukum Selektif

- 15 Februari 2021, 21:37 WIB
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo /Yusup/ Jurnal Soreang/Dok. Humas Polri

SERANG NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sering kali dianggap pasal karet akan lebih selektif.

Hal itu untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor," kata Kapolri berdasarkan siaran pers yang diterima SerangNews, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Mengenal Bren Esports MLBB, Sang Indonesian Slayer Asal Filipina

Baca Juga: Berikut Cara Main Mobile Legends di PC atau Laptop

"Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," tambah mantan Kapolda Banten itu.

Terlebih, ucap Kapolri, pemerintah membuka lebar ruang kritik dan saran. Sehingga, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Terjadi Tiga Pencabulan di Banten, Pelaku Keluarga Korban

Meski demikian, ia berpesan agar dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku. Sehingga, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi dan mengedepankan sifat persuasi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah