“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021”," tulis BRI melalui akun Instagramnya @bankbri_id dikutip SerangNews.com, Senin 15 Februari 2021.
“Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19,” tulisnya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Profil Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhammadyah eks Kader NU, Dituduh Radikal GAR ITB
Adapun cara lengkap cek penerima BLT Banpres BPUM UMKM adalah sebagai berikut :
- Buka browser lalu Klik https://eform.bri.co.id/bpum
- Ketik Nomor NIK KTP dan kode verifikasi penerima bantuan
- Penerima bisa klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh banpres atau tidak.
Setelah NIK KTP dan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, selanjutnya adalah proser verifikasi.
Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.