SERANG NEWS – Batas akhir waktu pencairan bantuan langsung tunai Banpres BPUM UMKM hingga 18 Februari 2021.
Segera login https://eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, segera datang ke kantor BRI terdekat untuk mencairkan bantuan dengan membawa sejumlah persyaratan seperti suret keterangan dapat BPUM UMKM, KTP dan KK.
Baca Juga: Jadwal SCTV Selasa 16 Februari 2021: Kelanjutan Kisah Love Story The Series dan Samudra Cinta
Sementara bagi pelaku UMKM yang tidak menerima bantuan jangan bersedih hati. Karena Kementerian Koperasi dan UKM sedang berencana untuk membuka kembali pendaftaran BLT.
Namun belum bisa dipastikan kapan waktu dan tanggalnya, pendaftaran bantuan Banpres BPUM UMKM dibuka.
Bantuan diberikan bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19. Bantuan diberikan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI dan Mandiri. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.