SERANG NEWS – Berikut tata cara mendaftar program bantuan dan syarat agar terdaftar sebagai penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan anggaran sebesar 110 triliun yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) melalui sejumlah program sosial.
Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: Sejarah dan Mitos Valentine: dari Peristiwa St Valentine hingga Festival Kelahiran ‘Eros’ Dewa Cinta
Baca Juga: Program PKH 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Ketentuan agar Terdaftar Penerima Bantuan Kemensos
Program Keluarga Harapan (PKH) segera dicairkan. Para penerima bantuan bisa segera mengecek rekening agar bisa mencairkan bantuan.
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober 2021) melalui Bank HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya.
Baca Juga: Menarik Diketahui, Ini Sejarah dan Mitos Valentine Day yang Dirayakan 14 Februari