SIMAK! Kriteria dan Cara mendaftar BLT PKH Tahun 2021

- 26 Januari 2021, 16:07 WIB
SIMAK! Kriteria dan Cara mendaftar BLT PKH Tahun 2021
SIMAK! Kriteria dan Cara mendaftar BLT PKH Tahun 2021 /Twitter Kemensos RI./

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) pada tahun ini kembali memberikan bantuan sosial (bansos).

Bansos ini diberikan dengan tujuan penanggulangan kemiskinan, dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini membidik ibu hamil hingga anak usia dini, bansos ini diberikan berkisar dari Rp900 ribu hingga Rp3 Juta

Dilansir dari laman indonesia.go.id bantuan ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta bagi Pelaku UMKM, Lengkapi Syarat Berikut 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Siap Dicairkan, Menaker Ida Berikan Penjelasan Ini

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. 

Kedua syarat itu ialah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. 

Berikut ini besaran bantuan yang diterima: 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x