3. SD/MI sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.
4. SMP/MTs sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.
5. SMA/MA sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.
6. Lanjut usia 70+ maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
7. Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga. (penyandang disabilitas fisik dan mental).
Baca Juga: Berikut Kriteria Peserta Didik Penerima BLT Pelajar Rp2,2 Juta
Jika telah memenuhi syarat dan kriteria penerima bansos berikut ini alur pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH):
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.