Dapatkan Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta bagi Pelaku UMKM, Lengkapi Syarat Berikut

- 26 Januari 2021, 15:33 WIB
Pelaku UMKM Dapatkan Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta, Lengkapi Syarat Berikut.
Pelaku UMKM Dapatkan Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta, Lengkapi Syarat Berikut. /Pixabay/EmAji

SERANG NEWS - Sejak tahun 2017 Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan pembiayaan bagi pelaku UMKM. 

Tidak tanggung-tanggung pemerintah akan memberikan pembiayaan bagi pelaku UMKM sebesar Rp10 juta. 

Setiap tahunnya pemerintah akan memberikan pembiayaan UMKM sebesar Rp10 juta dengan kuota penerima hanya sebanyak 2500 pelaku UMKM pemula. 

Untuk tahun ini, pemerintah telah membuka pendaftarannya. Untuk itu bagi pelaku UMKM buruan mendaftar sebelum kehabisan kuota. 

Baca Juga: Bantuan UMKM Jadi Prioritas PEN 2021, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta 

Bantuan pembiayaan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki usaha minimal berjalan 6 bulan dan maksimal 3 tahun. 

Dikutip dari Media Magelang dalam artikel berjudul Syarat Daftar UMKM Online 2021, Bantuan Wirausaha Pemula dari Pemerintah, berikut syaratnya.

1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah