BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Prioritas Penerima Bantuan

- 25 Januari 2021, 09:00 WIB
BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta Dilanjutkan pada tahun 2021.
BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta Dilanjutkan pada tahun 2021. /Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm/

SERANG NEWS - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif UKM Mikro (BPUM) tahun 2021 ini. 

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta. 

Namun, bagi pelaku UMKM yang pada tahun 2020 kemarin telah mendapat bantuan, untuk tahun 2021 tidak akan mendapatkan bantuan kembali. 

Baca Juga: Dilanjutkan Tahun 2021, Simak Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta 

Baca Juga: Segera Berakhir, Lengkapi Persyaratan dan Keterangan Usaha Cek NIK KTP dapat BPUM Rp 2,4

BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta yang dibuka tahun 2021 hanya akan diberikan pada pelaku UMKM yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan. 

Sementara bagi pelaku UMKM yang sebelumnya telah menerima bantuan, pemerintah akan tetap memberikan bantuan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x