Resmi Diperpanjang 2021, Berikut Kriteria dan Cara Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta 

- 24 Januari 2021, 13:38 WIB
Kemnkop usulkan penambahan anggaran Banpres Produktif/BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021
Kemnkop usulkan penambahan anggaran Banpres Produktif/BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 /Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm/

SERANG NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang stimulus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Presiden Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) UMKM. 

Bantuan BLT UMKM ini nantinya akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, dengan nominal masing-masing Rp2,4 juta. 

BLT BPUM UMKM diberikan secara tunai langsung kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dan mendaftarkan usahanya. 

Dengan diperpanjangnya bantuan untuk UMKM ini, berarti masyarakat yang belum memperoleh bantuan, berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Ekonomi Belum Pulih, BLT Subsidi Gaji Termin 3 Dibuka Tahun 2021, Begini Penjelasan Ida Fauziyah 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

Dikutip SerangNews dari Portal Sulut dalam artikel berjudul RESMI! BLT UMKM Dilanjutkan, Ini Jumlah dan Prioritas Siapa Penerimanya, Presiden Joko Widodo memastikan BLT UMKM akan dilanjutkan tahun ini.

Untuk pelaksanaannya sendiri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan masih berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis 21 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x