SERANG NEWS - Program stimulus bantuan untuk para pelaku UMKM akan diperpanjang pada tahun 2021 ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Presiden Produktif UKM Mikro (BPUM) ini akan diberikan pada pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Namun, untuk mendapatkan bantuan para pelaku UMKM, terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
Dengan diperpanjangnya bantuan ini, maka akan memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang 2021, Berikut Kriteria dan Cara Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Ekonomi Belum Pulih, BLT Subsidi Gaji Termin 3 Dibuka Tahun 2021, Begini Penjelasan Ida Fauziyah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan.
Surat dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 ini berisi tentang usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.
Untuk jumlah penerima di 2021 ini, Teten telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.