Tahap Pencairan dan Cara Daftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp3 Juta

- 12 Januari 2021, 13:08 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021.
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/

SERANG NEWS - BLT bagi ibu hamil melalui senilai Rp3 juta melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu prioritas Bansos Pemerintah pada 2021.

Bantuan BLT PKH ibu hamil ini diperuntukan bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Selain ibu hamil, BLT PKH juga diperuntukan bagi anak usia dini sebesar Rp3 juta. Kemudian lansia dan penyandang disabilitas yang masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Dapat BLT, Ini Kriteria dan Jumlah Pekerja Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, BLT PKH juga disalurkan untuk anak sekolah dengan perincian, SMA sebesar Rp2 juta, SMP sebesar Rp1,5 juta dan SD sebesar Rp900 ribu.

Total anggaran Bansos atau BLT PKH ini sebesar Rp28,71 triliun yang untuk penyalurannya tahun 2021 dengan target 10 juta KPM.

Pencairan Bansos PKH ini akan dilaksanakan dalam empat tahap. Yakni, tahap I pada Januari, tahap II pada April, tahap III pada Juli dan tahap IV pada Oktober.

BLT akan diberikan melalui transfer rekening  tiga bank milik negara yakni BNI, BRI dan BTN.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x