SERANG NEWS – Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dipastikan segera cair.
Pekerja segera melengkapi persyaratan agar bisa mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan secara bertahap selama empat bulan. Jumlah bantuan per bulan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Salah satu syarat bisa mendapat bantuan adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi covid-19.
Baca Juga: BLT Gaji Cair! Lengkapi Persyaratan Ini Agar Pekerja Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta di Tahun 2021
Namun, tidak semua pekerja bisa dapat bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapat bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Oalah! Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair ke Rekening Pekerja
Dari Permenaker tersebut bertuliskan bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan sebagai berikut: