SERANG NEWS – Hanya melengkapi dokumen persyaratan ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji untuk pekerja yang mulai disalurkan per Januari 2021 ini. Bantuan ini diberikan bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Bantuan diberikan secara bertahap selama empat bulan.
Namun, tidak semua pekerja bisa dapat bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapat bantuan.
Baca Juga: Bukan Anggota Parpol Jadi Syarat Lolos CPNS 2021, Berikut Cara Masuk PNS, Kuota dan Formasi Pilihan
Baca Juga: Lengkapi Syarat dan Dokumen Wajib Ini Agar Lolos Seleksi CPNS 2021, Cek Formasi dan Kuota Prioritas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.