Program PKH 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Ketentuan agar Terdaftar Penerima Bantuan Kemensos

- 14 Februari 2021, 11:54 WIB
BLT PKH
BLT PKH /ANTARA/Arif Firmansyah

 

SERANG NEWS – Berikut syarat dan ketentuan agar terdaftar sebagai penerima bantuan sosial program Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH) segera dicairkan. Para penerima bantuan bisa segera mengecek rekening agar bisa mencairkan bantuan.

Tiga program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Sembako akan segera dicairkan, segera cek rekening memastikan bantuan sosial diterima.

Baca Juga: Menarik Diketahui, Ini Sejarah dan Mitos Valentine Day yang Dirayakan 14 Februari

Baca Juga: BLT Rp 300 Ribu dan Rp 200 Ribu Cair Lagi di Februari 2021, Cek NIK di Situs dtks.kemensos.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan anggaran sebesar 110 triliun yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) melalui sejumlah program sosial.

Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober 2021) melalui Bank HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x