SERANG NEWS -- Ibu hamil dan balita masuk sebagai salah satu daftar penerima bantuan sosial.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar 110 triliun yang akan disalurkan ke 34 Provinsi di Indonesia melalui sejumlah program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai.
Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Dapat BLT, Ini Kriteria dan Jumlah Pekerja Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Segera Login Kemnaker.go.id Pastikan NIK Terdaftar Terima Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Cara Agar Cair
Kementerian sosial sendiri sudah merilis data penerima bantuan sosial, salah satu bantuan PKH yang diberikan adalah untuk ibu hamil dan balita yang mendapatkan masing-masing Rp 3 juta.
"Ibu hamil Rp 3 juta. Anak usia dini Rp 3 juta," demikian dikutip SerangNews dari akun instagram Kemensos @kemensosri, Selasa 12 Januari 2021.
Bantuan tersebut diberikan selama satu tahun dan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, Juli, dan Oktober. Penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank Negara seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Baca Juga: PT Pos Indonesia Buka Loker Posisi Lulusan Sarjana dan SMA, Segera Cek dan Kirim CV di Sini