Simpan 3 Butir Pil Ekstasi, Polisi Tangkap Ridho Anak Raja Dangdut Rhoma Irama

- 8 Februari 2021, 14:52 WIB
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma (RR) diamankan pada Kamis, 4 Februari 2021 di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan, karena tersangkut narkoba lagi.*.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma (RR) diamankan pada Kamis, 4 Februari 2021 di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan, karena tersangkut narkoba lagi.*. /PMJ News/

SERANG NEWS -- Polisi menemukan barang bukti pil ekstasi saat menangkap Ridho Rhoma, anak dari raja dangdut Rhoma Irama.

Ridho ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan bersama dua rekannya. Ketika dilakukan penggeledahan Ridho kedapatan menyimpan  tiga butir pil ekstasi di kantong celananya. Ridho pun terancam hukum berat atas kasus ini.

"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR (Ridho Rhoma) ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Kades di Lebak Wangi Kabupaten Serang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series, Senin 8 Februari 2021, Argandara Turuti kemauan Oma Risma Damai sama Wilantara

Usai dilakukan penggeledahan, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma.  Hasilnya pun dinyatakan positif amphetamine.

Ridho terancam hukuman berat yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Narkotika RI No35 Tahun 2009.

Dalam pasal itu merinci ancaman hukuman yang bisa menjerat Ridho.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x