Pelaku Penculikan Kades di Lebak Wangi Kabupaten Serang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

- 8 Februari 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi Kades Lebak Wangi diculik rekan bisnis.
Ilustrasi Kades Lebak Wangi diculik rekan bisnis. /Pixabay/PublicDomainPictures./

 

SERANG NEWS - Pelaku penculikan Kepala Desa Kamaruton, Lebak Wangi Kabupaten Serang Terancam hukuman 12 tahun penjara. 

"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Senin 8 Februari 2021. 

Kepada petugas, pelaku Naimi 28 tahun warga Kota Serang mengakui perbuatannya. Ia mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," kata David.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Spesialis Mobil Dibekuk Resmob Polda Banten, Satu Pelaku Tewas Tertembak  

Baca Juga: 20 Hari Disekap Penculik, Kades di Lebak Wangi Dibebaskan Tim Resmob Polres Serang

"Kita akan terus cari kedua pelaku ini. Dan kami himbau agar mereka segera menyerahkan diri," imbuhnya.

Kades Lebak Wangi Kujaeni 53 tahun diculik dan disekap selama 20 hari oleh terduga rekan bisnisnya hanya gara-gara hutang. 

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh unit Resmob Polres Serang usai sang istri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang pada tanggal 4 Februari 2021. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah