SERANG NEWS – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menangkap Ridho Rhoma, anak dari raja dangdut Rhoma Irama.
Ridho ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan amphetamine atau pil ekstasi.
Ridho sendiri belum lama bebas dari hukuman kasus narkoba.
Baca Juga: Menkes pastikan Vaksinasi untuk Lansia di Atas 60 Tahun Berlangsung Besok
Penangkapan Ridho menjadi kasus kedua setelah dirinya juga pernah menjalani hukuman penjara untuk kasus yang serupa. saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri pun membenarkan bahwa Ridho diamankan oleh Polisi karena positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi. Ridho ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Daftar Weton Banyak Rezeki Tahun 2021 Menurut Primbon Jawa, Apakah Kamu Termasuk?