Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, dari Ganja hingga Tembakau Gorila

- 9 Desember 2020, 19:30 WIB
Ilustrasu narkoba
Ilustrasu narkoba /Pixabay/jorono/

SERANG NEWS - Barang bukti narkoba berbagai jenis dari kasus yang sudah berkekuatan inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Barang yang dimusnahkan adalah ganja 76,6 kg, sabu 2,4 kg, tembakau gorilla 1,8 kg, heroin 39,42 gram serta ekstasi dan obat 824,88 gram.

Selain barang bukti narkoba, Kejari Jaksel juga memusnahkan barang bukti ponsel berbagai merek 153 unit, uang palsu 564 lembar, dan senjata tajam 24 buah.

Baca Juga: Menang Telak Pilkada Solo Versi Hitung Cepat, Gibran: yang Penting Pilkada Aman, Warga Sehat Semua

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman parkir Kantor Kejari Jaksel, Jalan Tanjung, Jagakarsa, pada Senin 7 Desember 2020 lalu. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai senilai Rp6 miliar.

Kepala Kejari Jaksel, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum sebagaimana amar putusan pengadilan sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik.

Baca Juga: Besok, Polda Jawab Barat Periksa Rizieq Shihab Soal Kerumunan Mega Mendung  

"Saya berharap semoga untuk ke depannya perkara narkotika dapat ditekan secara volume atau kuantitas perkaranya," katanya dikutip dari PMJNews, Rabu 9 Desember 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebut barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja, sabu, tembakau gorilla, heroin, hingga ekstasi.

Baca Juga: Warga Meninggal Dunia Saat Hendak Mencoblos di Pilkada Serentak 2020

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x