Sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring.
Kemudian, pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.
Tak hanya itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Senin 8 Februari 2021, Maudy Sedih, Ken Bilang Tidak bisa Bersatu
Instruksi Mendagri itu juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.
Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona di tingkat desa atau kelurahan.***