Pandemi Corona semakin Ganas, Pelanggar Protokol Kesehatan di Tangsel Bakal Dihukum Penjara?

- 2 Februari 2021, 21:04 WIB
Wakil Waalikota Tangsel Benyamin Davnie saat diwawancarai awak media.
Wakil Waalikota Tangsel Benyamin Davnie saat diwawancarai awak media. /Ade Maulana/SERANG NEWS/

SERANG NEWS - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menerapkan sanksi lebih tegas dalam menindak pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, pihaknya menginginkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) untuk diterapkan dalam PPKM tahap II.

Penerapan tipiring itu, menurut Benyamin, lantaran sanksi sosial dan denda yang diterapkan sebelumnya tergolong ringan hingga tidak sedikit masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya mengenai penggunaan masker.

Baca Juga: Dua Kecamatan di Tangsel Zona Merah Covid-19: Siap-siap, Benyamin Mau Kencengin Operasi Yustisi Prokes

"Harapan kita sanksi lebih tegas lagi, bukan administratif tapi tipiring. Karena sanksi yang kemarin tergolong ringan dan masih banyak masyarakat lalai menggunakan masker," jelas Benyamin Davnie saat dijumpai wartawan di kawasan BSD, Selasa 1 Februari 2021.

Pria yang menunggu pelantikan Walikota Tangsel itupun menyebut paling tidak, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten, sanksi pelanggaran PPKM dan Prokes di wilayah Banten, bisa membuat masyarakat patuh dan disiplin.

Terlebih, saat ini pandemi semakin ganas, dan Tangsel masih berstatus zona merah.

Baca Juga: Sebut Kamar ICU Rumah Sakit di Tangsel Penuh, Benyamin: Masyarakat Jangan Sakit lah

"Harapan kita Perda Provinsi Banten, yang baru disahkan kemarin, itu memuat tentang sanksi lebih tegas lagi bukan sanksi administratif. Misalnya sekarang hanya sanksi teguran, teguran lisan, teguran tertulis dan mungkin bisa tipiring," jelas dia.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x