SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Banten.
Nah, untuk mendapatkan ketentuan itu ada beberapa syaratnya. Kalian bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa perlengkapan administrasi.
Di antaranya KTP fotokopi dan asli, STNK dan BPKB fotokopi dan asli, serta melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah beres mendapatkan bukti cek fisik kendaraan, melakukan pendaftaran balik nama sesuai dengan kelengkapan administrasi yang sebelumnya kita siapkan, pengambilan notice, dan selanjutnya pembayaran pajak untuk mendapatkan STNK.
Dikutip Serang News dari Antara, Senin 1 Februari 2021, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari di Serang, Banten mengatakan, peraturan itu diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat sebagai pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Sekaligus memotivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Seorang Pemuda di Pandeglang jadi Korban Penusukan, Polisi Dalami Motif Pelaku
Opar menyebut syarat dan ketentuan tersebut akan diberlakukan selama enam bulan, yakni dimulai dari 1 Februari 2021 hingga 31 Juli 2021.